Ketua DPD PANI Kalbar Buka Suara Terkait ,Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal
Viral di berbagai Platform Media baik On Line mau pun Cetak, terkait putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, dengan putusan bebas Warga Negara Asing asal China pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, padahal sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Ketapang.
Parahnya lagi dalam putusan tersebut hasil tambangnya pun di serahkan kepada TSK, beda cerita kalau masyarakat pribumi yang nyolong ayam untuk kebutuhan hidup, belum lagi kisah seorang nenek yang menebang kayu di lahan milik orang berujung penjara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pasukan Adat Nusantara Indonesia Syafarahman bersuara lantang terkait kasus ini, kepada awak media ia mengatakan.
" Ini NKRI hukum harus ditegakkan jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat miskin, dan kebal terhadap Orang Asing dan Orang Orang kaya. Jangan buat rakyat pribumi murka akan hal ini, sebelum itu terjadi Kami Dari Pasukan Adat Nusantara Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan ketegasan kepada Hakim yang memutus perkara yang tidak adil, dan harap diperiksa apakah ada motif lain dari putusan tersebut," Ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut Dirinya mengatakan, "Jika Tidak ada tindakan terhadap Hakim yang diduga keliru dalam memutus perkara ini, kami khawatir ada pergerakan dari masyarakat pribumi yang sudah jenuh dengan permainan sandiwara hukum beberapa dekade ini. Kami yakin Bapak Prabowo Presiden yang memiliki jiwa patriotisme dan cinta rakyat Indonesia akan mengambil tindakan yang tegas terhadap Hakim yang tidak bisa bekerja dengan baik," tutupnya.
Keren
BalasHapus